MANADO, - Dua pria masing-masing berinisial JS (16) dan RP (22) diamankan Tim Tarsius Polres Bitung. Keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada korban bernama Jio Montoh.
Melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi Kapolres Bitung mengatakan bahwa Benar Kedua pelaku ditangkap pada hari Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu.
Menurutnya, Peristiwa tersebut direspon Tim Tarsius melalalui laporan pengaduan dari masyarakat lewat aplikasi hottline 110 milik Polres Bitung.
" Peristiwa itu terjadi di komplex Perumahan Pinokalan, Saat itu ada sekelompok pemuda yang tidak dikenal, datang dan membuat keributan." Jelas Iwan
Sambung Iwan, Para pelaku kemudian melihat korban dan langsung turun dari kendaraan R2 dan langsung mencabut sajam jenis pisau badik dan berusaha menikam korban. Beruntung saat itu korban berhasil melarikan diri.
Mendapatkan laporan warga, tersebut, Tim kemudian langsung merespon dan mendatangi TKP dan mencari keberadaan para pelaku.
"Kurang lebih 20 menit melakukan pencarian, Tim akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Sedangkan sajam milik pelaku JS yang sempat dibuang ke selokan, berhasil ditemukan. Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mako Polres Bitung guna proses lanjut, " ungkapnya. (Abd)